Tinjauan Umum Mengenai Etika Bisnis
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi
yang dihadapinya, apa yang diharapkan, tuntutan, dan aturan yang berlaku untuk bidang kegiatannya dan tahu pula mengenai keputusan dan tindakan yang pantas diambilnya. Dalam hal ini, untuk dapat bertindak secara otonom harus ada kebebasan dan juga tanggung jawab.
b. Prinsip Kejujuran
Dalam dunia bisnis, kejujuran menemukan wujudnya dalam
berbagai aspek, antara lain;
1) Kejujuran terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
2) Kejujuran juga menemukan wujudnya dalam penawaran
barang dan jasa dengan mutu yang baik.
3) Kejujuran menyangkut pula hubungan kerja dalam perusahaan.
c. Prinsip tidak berbuat jahat (non-maleficence) dan prinsip berbuat baik (beneficence)
Kedua prinsip ini sesungguhnya berintikan prinsip moral sikap baik kepada orang lain. Dalam berhubungan dengan orang lain, dalam bidang apa saja, setiap manusia dituntut untuk berbuat baik kepada orang lain.
d. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap manusia memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Hak orang lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar, persis seperti dirinya mengharapkan agar hakhaknya dihargai dan tidak dilanggar.
e. Prinsip hormat kepada diri sendiri
Dalam arti tertentu, prinsip ini sudah tercakup dalam prinsip pertama dan kedua di atas. Akan tetapi, di sini sengaja dirumuskan secara khusus untuk menunjukkan bahwa setiap manusia mempunyai kewajiban moral yang sama bobotnya untuk menghargai dirinya sendiri. Bahwa kelima prinsip tersebut apabila diperhatikan dengan seksama, maka akan terlihat bahwa semua prinsip itu didasarkan pada satu paham filsafat, yaitu "hormat kepada manusia sebagai personal.
3.Tinjauan Umum Mengenai Good Corporate Governance
Bahwa sampai dengan sekarang belum ada kata sepakat tentang definisi dari good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik (selanjutnya disebut GCG). Akan tetapi, pada umumnya GCG dipahami sebagai suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan, sedangkan dalam arti luas, GCG digunakan untuk mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders secara proporsional dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan sekaligus memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Oleh karena itu, fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Di Indonesia sendiri istilah GCG biasa diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Dalam hal ini, GCG kemudian didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku.Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa GCG merupakan:
1) Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, direksi, pemegang saham dan para stakeholder lainnya.
2) Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3) Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Dalam hal ini, prinsip-prinsip yang terkandung dalam GCG antara lain:
1) Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholdersnya.
2) Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas berarti adanya kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan
komisaris, dan dewan direksi.
3) Responsibility (Pertanggungjawaban)
Bentuk pertanggungjawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya termasuk masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab selain kepada shareholder juga kepada stakeholders lainnya.
4) Independency (kemandirian)
Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5) Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholders sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Response to "Tinjauan Umum Mengenai Etika Bisnis"
Post a Comment