PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI

(Pendekatan Filosofis – Ideologis dan Konstitusional)

Pendidikan Pancasila dalam NKRI, terutama meliputi PKn bagi pendidikan dasar dan menengah; dan Pendidikan Pancasila bagi PT. Semuanya bertujuan membina kesadaran dan kebanggaan nasional SDM warga negara, sebagai subyek penegak budaya dan moral politik NKRI sekaligus sebagai bhayangkari integritas NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila.

Thema ini diklarifikasi dalam pendekatan filosofis-ideologis dan konstitusional, berdaasarkan asas imperatif. Artinya, setiap bangsa dan negara secara niscaya (a priori) mutlak melaksanakan visi-misi nilai filsafat negara (dasar negara, dan atau ideologi negara) sebagai fungsi bangsa dan negaranya. Maknanya, demi integritas bangsa dan negaranya maka mendidik kader bangsa ---semua warga negaranya--- untuk menegakkan sistem nilai kebangsaan dan kenegaraannya; seperti: sistem kapitalisme-liberalisme, zionisme, marxisme-komunisme, theokratisme, sosialisme wajarlah (baca: niscaya, kodrati) untuk membudayakannya! Tujuan ini hanya terwujud, berkat pendidikan yang dimaksud!

Berdasarkan asas normatif filosofis-ideologis dan konstitusional sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi seutuhnya, dan demi integritas wawasan nasional dan SDM Indonesia yang adil dan beradab (bermartabat) maka ditetapkanlah program Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.


I. INTEGRITAS NILAI FILSAFAT DAN IDEOLOGI PANCASILA

Bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya dijiwai nilai-nilai budaya dan moral Pancasila sebagai diakui dalam amanat Bung Karno dalam Pidato di PBB September 1960: “.....berbicara tentang nilai dasar negara Pancasila, sesungguhnya kita berbicara tentang nilai-nilai warisan budaya dan filsafat hidup bangsa Indonesia sepanjang 2000 tahun berselang....”.

Berdasarkan kepercayaan dan cita-cita bangsa Indonesia, maka diakui nilai filsafat Pancasila mengandung multi - fungsi dalam kehidupan bangsa, negara dan budaya Indonesia.

Kedudukan dan fungsi nilai dasar Pancasila, dapat dilukiskan sebagai berikut:

7. Sistem Nasional (cermati skema 2)

6. Sistem Filsafat Pancasila, filsafat dan budaya Indonesia: asas dan moral politik NKRI.

5. Ideologi Negara, ideologi nasional.

4. Dasar Negara (Proklamasi, Pembukaan UUD 45): asas kerokhanian bangsa, jiwa UUD 45; Grundnorm, basic norm, sumber dari segala sumber hukum.

3. Jiwa dan kepribadian bangsa; jatidiri nasional (Volkgeist) Indonesia.

2. Pandangan hidup bangsa (Weltanschauung).

1. Warisan sosio-budaya bangsa.

Sesungguhnya nilai dasar filsafat Pancasila demikian, telah terjabar secara filosofis-ideologis dan konstitusional di dalam UUD Proklamasi (pra-amandemen) dan teruji dalam dinamika perjuangan bangsa dan sosial politik 1945 – 1998 (1945 – 1949; 1949 – 1950; 1950 – 1959 dan 1959 – 1998). Reformasi 1998 sampai sekarang, mulai amandemen I – IV: 1999 – 2002 cukup mengandung distorsi dan kontroversial secara fundamental (filosofis-ideologis dan konstitusional) sehingga praktek kepemimpinan dan pengelolaan nasional cukup memprihatinkan.

Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional demikian, integritas nasional dan NKRI juga akan memprihatinkan. Karena, berbagai jabaran di dalam amandemen UUD 45 belum sesuai dengan amanat filosofis-ideologis filsafat Pancasila secara intrinsik. Terbukti, berbagai penyimpangan dalam tatanan dan praktek pengelolaan negara cukup memprihatinkan, terutama dalam fenomena praktek: demokrasi liberal dan ekonomi liberal.

Demi cita-cita nasional yang diamanatkan para pahlawan dan pejuang nasional, khususnya the founding fathers dan PPKI maka semua komponen bangsa sekarang ---10 tahun reformasi--- berkewajiban untuk merenung (refleksi) dan mawas diri untuk melaksanakan evaluasi dan audit nasional apakah kita sudah sungguh-sungguh menegakkan integritas NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45 sebagai sistem kenegaraan Pancasila dan sistem ideologi nasional.

Kita semua bukan hanya melaksanakan visi-misi reformasi; melainkan secara moral nasional kita juga berkewajiban menunaikan amanat dan visi-misi Proklamasi, sebagaimana terkandung seutuhnya dalam UUD Proklamasi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI"

Post a Comment