Mekanisme Pelayanan Kantor Bersama SAMSAT

A. Mekanisme Pelayanan Kantor Bersama SAMSAT 

Secara kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pelayanan pendapatan daerah berada dibawah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Barat yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2001 tanggal, 9 Mei 2001 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Barat. 

Pada UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan bidang teknisnya. Dalam pelaksanaan operasional mempunyai fungsi : 

a. Melakukan pendaftaran dan penetapan, penagihan dan pelaporan pendapatan daerah. 

b. Melakukan penatausahaan pemungutan pendapatan daerah. 

c. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Pelaksanaan pelayanan terhadap PKB dan BBN-KB yang dilkelola pada UPTD dilaksanakan melalui Simtim Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap yang dikenal dikenal dengan SAMSAT. 

Sebelum adanya Samsat pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ maupun pengurusan STNK, dilakukan di tempat masing-masing instansi, yang sangat melelahkan, membebani dan tidak efisien bagi masyarakat. Dengan adanya Perda No. 3 Tahun 1973 tentang Dinas Pendapatan Daerah pengurusan PKB dan BBN-KB dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dipusatkan di Padang, STNK oleh Ditlantas Polda Sumatera Barat dan Asuransi (SWDKLLJ) oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Barat. 

Dengan demikian, sebelum adanya SAMSAT pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ serta pengurusan STNK melibatkan 3 (tiga) instansi yang terpisah yaitu Dispenda, Ditlantas Polda, dan PT. Jasa Raharja. Karena masing-masing instansi berada di lokasi yang berjauhan menyebabkan masyarakat sangat terbebani, karena memerlukan waktu yang lama, dan biaya yang relatif besar untuk mengurus PKB, BBN-KB, SWDKLLJ serta STNK. Masyarakat yang mengurus atau membayar pajak atas pemilihan atau penguasaan kendaraan bermotor harus dan pergi ke Padang untuk mengunjungi ketiga instansi tersebut di lokasi yang berjauhan. 

Pengurusan dan pembayaran pajak berkenaan dengan pemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor pada waktu itu bisa menghabiskan waktu sekitar 10 (sepuluh) hari kerja. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor melihat lebih penting membayar STNK dan plat nomor polisi kendaraan bermotor dari pada membayar PKB dan SWDKLLJ, karena yang selalu melakukan razia kendaraan bermotor di jalan raya hanya Ditlantas Polda Sumatera Barat. Akibat pembayaran yang terpisah-pisah jumlah penerimaan dari pemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor sangat rendah. 

Melihat kerepotan yang dialami oleh masyarakat dan rendahnya penerimaan pembayaran atas pemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, pada tahun 1976 diadakan instruksi bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan dan Keamanan, tentang pembentukan Samsat. Dimana ketiga instansi yang terkait dengan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ maupun pengurusan STNK bernaung di dalam satu kantor atau satu atap, sehingga sangat memudahkan bagi masyarakat dan dapat meningkatkan penerimaan. Di dalam Samsat ketiga instansi tetap melakukan tugas masing-masing seperti sebelumnya. 

Jadi Samsat bukanlah suatu institusi atau organisasi baru. Hanya pekerjaan yang tadinya dilakukan di tempat atau di kantor masing-masing, kini bernaung dalam satu atap atau satu kantor, sehingga masyarakat hanya cukup datang kesatu tempat. Dengan adanya Samsat, pada waktu itu pengurusan PKB atau BBN-KB bisa dipersingkat menjadi sekitar 6 (enam) hari kerja. Masing lamanya waktu yang diperlukan karena pembayaran PKB maupun BBN-KB untuk Provinsi Sumatera Barat masih dipusatkan di Kota Padang. 

Selanjutnya, untuk lebih mempermudah masyarakat di daerah, dibentuk cabang-cabang Samsat sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke Padang. Jangka waktu pengurusan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ maupun pengurusan STNK bisa ditekan menjadi 2-3 hari kerja. 

Dalam era otonomi daerah dimana tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka pelayanan pada Samsat untuk membayar PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan atau perpanjangan STNK dilaksanakan dengan motto ”one day service”. Artinya dalam pengurusan atau pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ diharapkan bisa diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja. 

Maksud dilaksanakan one day servises adalah untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan dalam pembayaran PKB dan BBN-KB karena : 

- Menghabiskan banyak waktu dan biaya karena pembayaran atau pengurusannya dilakukan di masing-masing instansi yang letaknya berjauhan 

- Biaya pengurusan ( social cost ) yang dikeluarkan masyarakat cukup besar. 

- Penerimaan rendah, karena adakalanya masyarakat hanya membayar di satu instansi sesuai dengan kepentingannya. 

Dengan dilaksanakan one day services masyakat merasa diuntungkan karena : 

- Sangat meringankan masyarakat dari sisi waktu dan biaya pengurusan karena pembayarannya dilakukan di satu tempat atau kantor. 

- Di tiap-tiap kabupaten dan kota dibentuk cabang Samsat sehingga sangat membantu masyarakat. 

- Penerimaan PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ dilakukan sekaligus atau bersamaan. 

- Prosedur pelayanan pada Kantor Bersama SAMSAT pada dasarnya dilakukan melalui kelompok kerja (pokja) atau loket, yang terbagi atas 3 (tiga) golongan : 

Golongan I, merupakan pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dilayani melalui 3 (tiga) pokja atau loket pelayanan, yaitu : 

Pokja I/Loket I, melayani penyediaan formulir, penerangan KTL (PKB dan SWDKLLJ) 

Pokja II/Loket II, melayani pendaftaran, penelitian, registrasi dan penyerahan. 

Pokja III/Loket III, melayani pengarsipan. 

Golongan II, meliputi pendaftaran kendaraan bermotor baru, kendaraan bermotor tukar identitas pemilik dan atau kendaraan bermotor, kendaraan bermotor khusus, kendaraan bermotor setelah 5 tahun, dan kendaraan bermotor pindah keluarga daerah. Golongan ini dilakukan melalui 6 (enam) pokja/loket pelayanan, yaitu : 

Pokja I/Loket I, melayani penyediaan formulir dan penerangan. 

Pokja II/Loket II, melayani cek phisik kendaraan bermotor. 

Pokja III/Loket III, melayani pendaftaran, penelitian dan penetapan. 

Pokja IV/Loket IV, melayani penerimaan pembayaran PKB, BBN-KB, biaya administrasi STNK, TNKB dan SWDKLLJ. 

Pokja V/Loket V, melayani pengesahan dan penyerahan. 

Pokja VI/Loket VI, melayani pengarsipan. 

Loket khusus, dibentuk berdasarkan tuntutan kebutuhan pelayanan di luar mekanisme Pokja I hingga Pokja VI, berfungsi melaksanakan kegiatan pelayanan beberapa persyaratan meliputi blokir, kuasa wajib pajak dan ektra cover. 

Golongan III, melayani pendaftaran pengesahan STNK setiap 1 (satu) tahun. Dilakukan melalui 5 (lima) pokja/loket pelayanan, di mana pelayanannya hampir sama dengan pelayanan pada Golongan II. 

Rincian kegiatan ke 3 (tiga) unsur, yaitu Dispenda, Polri dan PT. Jasa Raharja (Persero), dilihat dari kewajib mereka melayani permohonan pembuatan STNK menurut masing-masing pokja/loket adalah sebagai berikut : 



Pokja I/Loket I (Polri, Dispenda, PT. Jasa Raharja (Persero)) 

Polri, bertugas menyediakan dan menyerahkan formulir, memberikan penerangan tentang syarat-syarat pendaftaran, membukukan keluar/masuk suatu formulir, memberikan paraf pada formulir, terima dan ganti formulir, menerima biaya administrasi STNK, TNKB, dan nota cepat phisik. 

Dispenda, bertugas memberikan penerangan tentang kewajiban membayar pajak. 

PT. Jasa Raharja (Persero), bertugas memberikan penerangakan SWDKLLJ dan premi asuransi, pemeriksaan premi asuransi Jasa Raharja. 



Pokja II/Loket III (Polri) 

Polri, bertugas melakukan cek phisik lengkap, mengaman-kan dan menugaskan tim pemeriksa, membubuhkan paraf pada lembar cek phisik dan registrasi kendaraan bermotor yang telah melakukan cek phisik. 



Pokja III/Loket III (Polri, Dispenda, PT. Jasa Raharga (Persero)) 

Polri, bertugas menerima dan meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas, memberikan paraf dan resi pada pemohon, memberikan dan menetapkan No. Pol. serta menuliskannya dalam formulir, meneruskan berkas ke sub pokok pengetikan notice/STNK dan mengorder TNKB ke pabrik TNKB. 

Dispenda, bertugas menetapkan besarnya PKB dan BBN-KB, memberi No. Skum pada nota pajak atau notice, meneruskan berkas ke sub pokja SWDKLLJ dan menerima kembali berkas tersebut, menyerahkan pening PKB ke pokja penyerahan STNK (Pokja V). 

PT. Jasa Raharja (Persero), bertugas menetapkan SWDKLLJ atau denda serta paraf pada nota pajak, mengembalikan berkas ke sub pokja penetapan PKB dan BBN-KB. 

Pokja IV/Loket IV (Dispenda, PT. Jasa Raharja (Persero)) 

Dispenda, bertugas melayani penerimaan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan administrasi STNK, menyerahkan lembar asli nota/notice, mendistribusikan tindasan nota ke Dispenda dan Jasa Raharja. 

PT. Jasa Raharja (Persero), menerima dan mengadminis-trasikan SWDKLLJ 



Pokja V/Loket V (Polri, Dispenda dan PT. Jasa Raharja (Persero)) 

Polri, bertugas melaksanakan penyerahan STNK yang akan diketik, menyerahkan STNK ke pokja penyerahan. Ketiga pimpinan instansi (Dispenda, Polri dan PT. Jasa Raharja (Persero) memberikan pengesahan pada STNK, bukti pembayaran pajak dan asuransi (Surat Ketetapan Pajak Daerah-SKPD) PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ. 

Dispenda, memberikan pengesahan pada STNK. 

PT. Jasa Raharja (Persero), memberikan pengesahan pada STNK. 



Pokja VI/Loket VI (Polri) 

Polri, bertugas menerima berkas dari Pokja V dan meneruskannya ke petugas Pokja VI. Pkja VI menyiapkan dan mencari berkas yang diminta pokja pendaftaran, menatausahakan berkas untuk memudahkan pencarian, membukukan dan mencatat berkas yang diterima dan yang keluar, menandai dan menyisihkan berkas yang diblokir. 

Berdasarkan hasil penelitian masih ditemui beberapa kelemahan antara lain : 

a. Masih panjangnya proses birokrasi karena diharuskan melalui loket-loket dan pokja-pokja yang telah ditetapkan di atas. 

b. Walaupun bekerja dalam satu atap atau kantor sulit menyatukan ego masing-masing instansi. 

c. Dalam pelaksanaan di lapangan, hanya sebahagian kecil masyarakat yang dapat menikmati pelayanan one day sevice. 

Hal ini disebabkan masih terdapat pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor penyelesaiannya dalam dua atau tidak tiga hari kerja. Berdasarkan penelitian ditemukan faktor penyebabnya adalah masih adanya kelalaian oknum aparat, masalah prosedur admintrasi baik pada petugas maupun pada masyarakat wajib pajak yang ingin serba cepat dan melalui jalan pintas. 

Penilaian terhadap keberhasilan pelayanan satu hari selesai (one day serice) yang dilakukan oleh Samsat, dapat diukur melalui ketepatan waktu penyelesaian berkas. Selain itu kriteria lain yang dapat mendukung terwujudnya one day service adalah faktor kesederhanaan, kejelasan, keamanan dan keterbukaan serta memperhitungkan efisiensi, ekonomis dan keadilan yang merata bagi setiap wajib pajak. Standar pelayanan one day service (1 x 24 jam), dihitung mulai saat wajib pajak memasukkan berkas pada Loket I dan berakhir pada Loket V. Standar kualitas waktu pelayanan setiap pajak pada setiap loket diupayakan mendekati Surat Keputusan Kapolri yaitu Skep No. Pol. : Skep/1320/VIII/ 1998 sebagai berikut : 

· Loket I : 3 menit 

· Loket II : 5 menit 

· Loket III : 6 menit 

· Loket IV : 4 menit 

· Loket V : 4 menit 

Jika dihitung total waktu yang diperlukan dari Loket I sampai dengan Loket V memerlukan 22 menit, seandainya perpindahan dari satu loket ke loket lainnya diperlukan waktu seluruhnya sekitar 60 menit, berarti total waktu yang diperlukan dalam berurusan di Kantor Bersama Samsat berdasarkan Skep Kapolri tersebut, seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 2 jam. 

Berdasarkan keterangan dari staf Ditlantas Polda Sumatera Barat di Kantor Bersama Samsat Padang, jumlah waktu pelayanan seluruhnya dari Loket I sampai dengan Loket V adalah 35 menit dan jumlah petugas operasional yang langsung berhubungan dengan wajib pajak 33 orang. Dari sini dapat diambil kesimpulan jumlah petugas telah cukup memadai untuk melayani masyarakat yang datang berurusan setiap hari, sehingga kurang relevan untuk mengukur berapa jumlah petugas yang ideal dalam penelitian ini. Yang perlu kita ketahui adalah apakah dengan jumlah petugas yang ada dan jumlah wajib pajak yang dilayani setiap hari, one day service dapat terwujud atau apakah masyarakat telah dapat menikmati pelayanan selesai dalam satu hari dan bagaimana fungsi-fungsi manajemen dijalankan. 

Berdasarkan Visi Kantor Bersama SAMSAT : Terwujudnya Pendapatan Daerah Yang Optimal Untuk Mendukung Keberhasilan Pembangunan Daerah, maka perlu dilaksanakan Misi yang telah ditetapkan : 

1. Untuk menjadikan Pendapatan Asli Daerah Sebagai Tulang Punggung Pendapatan Daerah. 

2. Memberikan Pelayanan Yang Prima Kepada Masyarakat Melalui Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintahan Secara berkesinambungan. 

Maka untuk melaksanakan Visi dan Misi tersebut perlu dilakukan strategi dan kebijakan Kantor SAMSAT sebagai berikut : 

- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 

- Memberikan keamanan dan keselamatan kepada pemilik kenderaan bermotor. 

- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) 

Berdasarkan strategi dan kebijakan diatas, maka hasil penelitian ini merekomendasikan pengelolaan PKB dan BBN-KB pada Kantor SAMSAT sebagai berikut : 

1. Dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan : 

a. Penyederhanaan sistim prosedur. 

b. Kemudahan, kepastian dan kecepatan pelayanan. 

c. Menerapkan pelayanan prima 

2. Dalam memberikan keamanan dan keselamatan kepada pemilik kendaraan bermotor. 

a. Memberikan pelayanan tepat waktu 

b. Mengurangi kasus dan penyimbangan sistem prosedur 

3. Meningkatkan PAD dilakukan : 

a. Melaksanakan pemungutan secara efektif dan efisien’ 

b. Melaksanakan tertib administrasi dan tertib pungutan. 

c. Meningkat sistem koordinasi dengan instansi terkait. 

Oleh karena itu, dalam pelayanan pembayaran PKB dan BBN-KB terhadap wajib pajak sesuai dengan makna otonomi daerah untuk meningkatkan pelayanan ke depan sebetulnya dapat dilakukan pelayanan PKB dan BBN-KB melalui mekanisme dua loket atau dilayani dua pintu saja yakni : 

1. Loket Pendaftaran dan Penetapan 

2. Loket Pembayaran dan Penyerahan 

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to " Mekanisme Pelayanan Kantor Bersama SAMSAT "

  1. BLOGNYA KEBANYAKAN IKLAN BOSS!! NIAT KASIH INFORMASI APA NYARI DUIT DOANG??

    ReplyDelete