TUJUAN DAN FUNGSI L/C

L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi. 

Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang. 

Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan. 

Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C. 

Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut. 

Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut : 

1. Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal 

2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan 

3. Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi 

4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang 

5. Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir 



C. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C 



Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain : 

1. Pihak Langsung 

a. Pembeli 

· Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer. 

· Pihak yang memohon pembukaan L/C. 

· Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank. 

b. Penjual 

· Disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper 

· Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan. 

· Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar. 

c. Bank pembuka (penerbit) L/C 

· Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank. 

· Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary. 

· Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C. 

· Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta. 

· Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli. 

d. Bank penerus L/C 

· Disebut juga advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank 

· Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain. 

· Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank. 

e. Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C 

· Disebut juga confirming bank/foreign coresspondent bank. 

· Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya. 

f. Bank pembayar 

· Disebut juga paying bank. 

· Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C. 

g. Bank yang menegosiasi 

· Disebut juga negotiating bank. 

· Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary. 

h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse) 

· Disebut juga reimburse bank. 

· Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga. 

2. Pihak Tidak Langsung 

a. Perusahaan pelayaran (pengapalan) 

· Menerima barang-barang dagang dari shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur pengangkutan barang-baranmg tersebut. 

· Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang. 

b. Bea dan Cukai (Pabean) 

· Bagi importir, sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang bilamana dokumen B/L telah dilakukan pembayaran. 

· Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal. 

c. Perusahaan asuransi 

· Pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang syaratkan. 

· Pihak yang mengeluarkan sertifikat atau polis asuransi untuk menutup resiko yang dikehendaki. 

· Pihak yang menyelesaikan tagihan atau klaim kerugian-kerugian. 

d. Badan pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia) 

· Pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di negara tempat tibanya barang. 

· Pihak yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya. 

e. Badan-badan peneliti lainnya 

· Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan atau setifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TUJUAN DAN FUNGSI L/C"

Post a Comment