Membangun Pusat-pusat Revitalisasi Kebudayaan Jawa.
Yogyakarta masih memiliki desa-desa budaya, yang di dalamnya diperkaya arsitektur tradisional, upacara ritual, kesenian, barang-barang kerajinan, dan sebagainya. Untuk menjamin kelancaran kegiatan Pusat Revitalisasi Kebudayaan Jawa di Jogja secara berkesinambungan tentu diperlukan sumber dana yang tetap. Dalam hal ini pihak pemerintah, swasta, swadaya masyarakat secara bergotong-royong menyediakan satu sumber dana secara berkesinambungan dapat di pergunakan untuk biaya yang diperlukan oleh Pusat Revitalisasi Kebudayaan. Kalau kegiatan dalam proyek tersebut sudah dapat menghasilkan produksi yang dapat dijual ke pasaran, hasilnya akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai proyek tersebut. Untuk melakukan revitalisasi kebudayaan membutuhkan media yang bertaraf nasional dan internasional sehingga bisa meningkatkan peran kebudayaan lokal di fora nasional maupun internasional, dapat memanfaatkan teknologi komputer untuk menawarkannya.
Budaya yang khas dapat menjadi suatu produk yang memiliki nilai tambah yang tinggi, sesuai dengan perkembangan media. Daya tarik kebudayaan akan berpengaruh pada daya tarik yang lainnya termasuk ekonomi dan investasi. Pemerintah sudah selayaknya memperkuatkan daya saing di sektor budaya, dan mempromosikan industri budaya yang memiliki nilai tambah yang tinggi sebagai penggerak ekonomi di Yogyakarta. Untuk memperkuat daya saing budaya pemerintah perlu membangun pusat informasi gabungan untuk pertunjukan seni, pendirian dan pengelolaan promosi pertunjukan seni, pengembangan tenaga ahli khusus untuk membesarkan anak yang berbakat seni, menggiatkan sumbangan pengusaha di bidang seni, sistem sertifikatmhadiah untuk buku dan pertunjukan seni budaya, peningkatan kegiatan promosi tentang produk budaya.
Rekomendasi
Permasalahan utama dari pembangunan kebudayaan bukan hanya disebabkan oleh globalisasi, tetapi juga menyangkut kondisi ketahanan budaya masyarakat setempat sendiri yang mengalami stagnasi. Globalisasi yang tidak terhindarkan harus diantisipasi dengan pembangunan budaya yang berkarakter penguatan jati diri dan kearifan lokal yang dijadikan sebagai dasar pijakan dalam penyusunan strategi dalam pelestarian dan pengembangan budaya. Upaya memperkuat jatidiri daerah dapat dilakukan melalui penanaman nilai-nilai budaya dan kesejarahan senasib sepenanggungan di antara warga. Oleh karena itu perlu dilakukan revitalisasi budaya daerah dan perkuatan budaya daerah. Upaya tersebutt direalisasikan melalui langkah-langkah strategis berikut ini:
A. Revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal
1. Pemahaman atas falsafah budaya Jawa sebaiknya dilakukan sesegera mungkin ke semua golongan dan semua usia berkelanjutan dengan menggunakan bahasa Jawa. Demikian pula di lingkungan pemerintahan, dari pusat hingga RT dan RW.
2. Pembenahan dalam pembelajaran Bahasa Jawa.
3. ”Plug in” muatan budi pekerti di setiap mata pelajaran di lingkungan pendidikan.
4. Pengembangan kesenian tradisional perlu menjadi perhatian para pemangku
kebijakan
5. Pengaitan kajian-kajian budaya dengan aspek kehidupan kemasyarakatan yang lain, seperti teknologi, kesehatan, agronomi.
B. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
1. Peningkatan kualitas pendidik, pemangku budaya yang berkelanjutan
2. Pelibatan semua pihak, pemerintah, LSM, kelompok masyarakat, pemerhati, akademisi, pebisnis.
3. Penghargaan bagi pemangku, pelaku dan pengembang budaya Jawa.
C. Fasilitasi dan pendanaan kegiatan kebudayaan (ritual, kesenian, rehabilitasi Benda Budaya, dan sebagainya) yang berkelanjutan.
1. Pemanfaatan berbagai prasarana yang ada di masyarakat dan universitas
2. Peningkatan peran media cetak dan elektronik dan visual termasuk media luar dan dalam ruangan dalam membuat kondusif pemahaman falsafah budaya Jawa, mempromosikan seni pertunjukan lokal melalui website.
3. Pejadwalan rutin workshop dan saresehan falsafah budaya Jawa
4. Penggalangan jejaring antar pengembang kebudayaan baik di Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta.
5. Memberi fasilitas secara berkelanjutan bagi program-program pelestarian dan pengembangan budaya.
D. Penyusunan peraturan perundang-undang untuk melindungi hasil-hasil karya kebudayaan.
1. Penyusunan draft hak patent atas karya-karya budaya leluhur, seperti lukisan Affandi, batik, anyam-anyaman, keramik Kasongan dan sebagainya sebelum diklaim oleh negara lain.
2. Penyusunan PERDA yang melindungi aset budaya baik yag berupa ide, perilaku, maupun fisik.
Penciptaan tata ruang budaya yang kondusif untuk pengembangan, pelestarian, pewarisan kebudayaan.
Pembangunan budaya yang berkarakter pada penguatan jati diri mempunyai karakter dan sifat interdepensi atau memiliki keterkaitan lintas sektoral, spasial, struktural multi dimensi, interdisipliner, bertumpu kepada masyarakat sebagai kekuatan dasra dengan memanfaatkan potensi sumber daya pemerataan yang tinggi. Karakter pembangunan budaya tersebut secara efektif merangkul dan menggerakkan seluruh elemen dalam menghadapi era globalisasi yang membuka proses lintas budaya (trans-cultural) dan silang budaya (cross cultural) yang secara berkelanjutan akan mempertemukan nilai-nilai budaya satu dengan lainnya.
0 Response to "Membangun Pusat-pusat Revitalisasi Kebudayaan Jawa. "
Post a Comment