Implikasi Penghindaran Pajak Berganda


Beberapa metode penghindaran P3B sebagaimana dibahas di muka mempunyai implikasi baik bagi wajib pajak (investor), negara sumber maupun negara domisili (penyedian keringan). 

Pemberian keringan dalam bentuk pembebasan (exemption) baik objek maupun pajak dapat mengeliminasi secara tuntas P3B karena pemajakan hanya dilakukan oleh Negara sumber. Pelepasan pemajakan oleh negara domisili menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara tersebut dari penghasilan mancanegara. 

Metode eksemsi didasarkan atas prinsip netralitas impor modal (netralitas pasar internasional) yang secara otomatis mendorong mobilitas sumber dana ke mancanegara. Hal ini dapat merupakan rangsangan untuk menanam modal di negara berkembang. 



Karena beban pajak hanya ditentukan oleh Negara tempat penanaman modal, apabila beban tersebut lebih rendah daripada negara domisili dan Negara lainnya, investor memperoleh penghematan pajak. Karena tidak mengenakan pajak, administrasi pajak negara domisili investor tidak direpotkan dengan kekurang-lengkapan informasi pajak kecuali negara tersebut menerapkan metode eksemsi pajak dan terdapat kerugian mancanegara. 

Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dari penghasilan mancanegara, Negara domisili dapat menerapkan kebijakan pengurangan pajak terhadap penghasilan luar negeri atau keringanan tarif pajak. Kedua metode tersebut dapat menghambat minat investasi ke mancanegara terutama apabila bebas pajak disana sudah cukup tinggi. Namun hal demikian secara statuter tidak akan mengurangi niat baik Negara sumber untuk memberikan keringan pajak dalam rangka menarik investasi. 



II.6 Asas – asas Pemungutan Pajak 







1) Asas Equality 


Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima. 



2) Asas Certainty 


Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran 

3) Asas Convenience of Payment 



Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat– saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan. 



4) Asas Economy 


Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul. 

Pengenaan pajak berganda secara internasional pada dasarnya merupakan akibat dari perbedaan prinsip-prinsip perpajakan internasional yang dianut oleh setiap negara. Perbedaan prinsip tersebut mengakibatkan konflik juridiksi antara satu negara dan negara lainnya. Walaupun setiap negara mempunyai metode penghindaran pajak berganda secara unilateral, hal ini tidak sepenuhnya menjamin tidak terjadinya pengenaan pajak berganda. 



Pada dasarnya, pengenaan pajak berganda disebabkan oleh tiga jenis konflik jurisdiksi yang akan dibahas berikut ini : 



a. Konflik antara azas domisili dan azas sumber 



Masalah yang umum terjadi dalam pengenaan pajak berganda adalah bertemunya azas domisili dengan azas sumber. Negara domisili, dalam hal ini adalah Jepang, mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima di negaranya, sedangkan negara sumber yaitu Indonesia juga mengenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkan dari negara tersebut. 



b. Konflik karena perbedaan definisi penduduk 



Seorang pribadi atau badan pada saat yang bersamaan dapat dianggap sebagai penduduk dari dua negara. Hal ini terjadi karena definisi “penduduk” kedua negara tersebut berbeda. Konflik mengenai penduduk ganda (dual residence) biasanya terjadi atas orang pribadi, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi pada suatu badan hukum. 



Dalam perjanjian Indonesia – Jepang, seseorang atau suatu badan merupakan penduduk dari kedua negara, maka untuk tujuan persetujuan ini pejabat yang berwenang dari masing-masing negara, berdasarkan permufakatan kedua belah pihak akan menentukan tempat kedudukan seseorang atau badan tersebut. 



c. Perbedaan definisi tentang sumber penghasilan 



Apabila kedua negara memperlakukan satu jenis penghasilan yang bersumber dari wilayahnya, yang kemudian berakibat penghasilan tersebut dikenai pajak dikedua negara. 



II.7 Transaksi Hubungan Istimewa 





Transaksi hubungan istimewa dapat terjadi baik antara Wajib Pajak dalam negeri maupun antara Wajib Pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di negara-negara dengan beban pajak rendah. Terhadap transaksi antara Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, undang-undang perpajakan Indonesia menganut asa material (substance over form rule) 



Hubungan istimewa di antara wajib pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain disebabkan karena : 



a. Kepemilikan atau penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 



25% pada wajib pajak lain. 



b. Adanya penguasaan melalui manajer atau penggunaan teknologi. 





Apabila terdapat transaksi internasional yang bersifat tidak wajar, maka dapat mengakibatkan terjadinya pengalian penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/ menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas wajib pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas Wajib Pajak yang mempunya tujuan instimewa baik nasional maupun multinasional. Dan ketidakwajaran tersebut terjadi pada : 



a. Harga penjualan. b. Harga pembelian. 

c. Alokasi biaya administrasi dan umum. 



d. Pembebasan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham 



e. Pembayaran komisi, Lisensi, waralaba, sewa, royalti, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa teknik, dan imbalan jasa lainnya. 



Dan atas penyebab ketidakwajaran tersebut, maka Direktur Jendral Pajak dapat mengenakan perhitungan kembali jumlah kewajaran atas transaksi hubungan istimewa dalam Pasal 18 UU PPh, yang memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa. Atas wewenang tersebut, Direktur Jendral Pajak juga berwenang melakukan perjanjian dengan wajib pajak dan bekerja sama 



dengan pihak otoritas pajak negara lain, untuk menentukan harga transaksi antar pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu berakhir. 



Perjanjian dengan Direktur Jendral Pajak yang lebih dikenal dengan Advance Pricing Agreement (APA), merupakan persetujuan di antara Internal Revenue Services (IRS) dan perusahaan dengan menggunakan harga-harga transfer, untuk menentukan harga transfer yang telah disepakati. APA biasanya diperoleh sebelum perusahaan terkait dalam harga transfer, yang memiliki tujuan memecahkan masalah perselisihan harga transfer dengan cara yang lebih tepat dan menghindari proses pengadilan yang akan lebih banyak menghabiskan biaya. Dan dengan APA, perusahaan dapat mendapatkan manfaat-manfaat antara lain : 



a. Memberikan kepastian kepada Wajib Pajak atas semua perhitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui. 

b. Memberikan kepastian terhadap kegiatan Wajib Pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer. 

c. Mengurangi biaya pada saat diaudit, karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati oleh Wajib Pajak dan otoritas pajak. 

d. Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak. 



II.8 Bunga, Royalti, dan Dividen kutipan PSAK No.23 





28 Pendapatan yang timbul dari penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak- pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen harus diakui atas dasar yang dijelaskan dalam paragraf 29 bila: 



(a) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan. 



(b) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal. 





29 Pendapatan harus diakui dengan dasar sebagai berikut: 





(a) bunga harus diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif aktiva tersebut. 



(b) royalti harus diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan. 



(c) dalam metode biaya (cost method), dividen tunai harus diakui bila hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan. 



30 Hasil efektif suatu aktiva merupakan tingkat bunga yang diperlukan untuk mendiskontokan aliran penerimaan ka.s di masa depan yang diharapkan selama hidup aktiva tersebut untuk menyamakan jumlah tercatat semula dari aktiva tersebut. Pendapatan bunga mencakup jumlah amortisasi setiap diskon, premium atau perbedaan lain antara jumlah tercatat semula dari suatu instrumen hutang dan jumlahnya pada saat jatuh tempo. 



31 Jika bunga yang belum dibayar telah diakru sebelum pembelian suatu investasi (investment) yang berbunga, penerimaan bunga kemudian dialokasikan antara periode sebelum pembelian dan sesudah pembelian; hanya bagian setelah pembelian yang diakui sebagai pendapatan. Jika dividen pada sekuritas ekuitas diumumkan dari penghasilan neto sebelum pembelian, dividen tersebut dikurangi dari harga bell sekuritas tersebut. Jika sulit untuk membuat alokasi seperti itu kecuali atas dasar arbriter, dividen diakui sebagai pendapatan kecuali bila dividen itu dengan jelas merupakan suatu perolehan kembali dari sebagian harga beli sekuritas ekuitas tersebut. 



32 Royalti diakui sesuai dengan syarat perjanjian yang relevan kecuali, dengan memperhatikan hakikat perjanjian, adalah lebih sesuai untuk mengakui pendapatan atas suatu dasar yang sistematik dan rasional lain. 



33 Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan tersebut. Namun, bila ketidakpastian timbul tentang kolektibilitas sejumlah yang telah termasuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak dapat ditagih, atau jumlah yang pemulihannya tidak lagi besar kemungkinannya, diakui sebagai beban, daripada penyesuaian jumlah pendapatan yang diakui semula. 



37 Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. 



41 Pendapatan yang timbul dari penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak- pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti dan dividen harus diakui atas dasar yang diatur dalam paragraf 42 bila: 



(a) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan; dan 


(b) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal. 



42 Pendapatan harus diakui dengan dasar sebagai berikut: 





(a) bunga harus diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif aktiva tersebut. 

(b) royalti harus diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan. 

(c) dalam metode biaya (cost method), dividen tunai harus diakui bila hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan. 

43 Perusahaan harus mengungkapkan: 


(a) kebijakan akuntansi yang dianut untuk pengakuan pendapatan termasuk metode yang dianut untuk menentukan tingkat penyelesaian transaksi penjualan jasa. 

(b) jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode tersebut termasuk pendapatan dari: 

(i) penjualan barang. (ii) penjualan jasa. (iii) bunga. 

(iv) royalti. (v) dividen. 

(c) jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa dimasukkan dalam setiap kategori yang signifikan dari pendapatan. 

(d) pendapatan yang ditunda pengakuannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Implikasi Penghindaran Pajak Berganda "

Post a Comment