Pengertian dan Philosopi Dasar Ilmu Ekonomi Makro

A. Sejarah Ilmu Ekonomi 

Ilmu ekonomi tidak diciptalkan secara mendadak tetapi ia berkembang melalui suatu proses yang panjang. Ilmu ekonomi dianggap sebagai satu disiplin ilmu baru mulai 1776, yaitu semenjak ditulisnya sebuah buku oleh seorang ahli ekonomi bernama Adam Smith, buku tersebut berjudul An Inguiry Into The Mature and Causes of the Wealth of Nations. Semenjak itulah Adam Smith oleh ahli ilmu ekonomi disebut sebagi bapak Ilmu Ekonomi. 

Sebetulnya penelaahan ekonomi sudah mulai dipelajari orang sejak Aristoteles (350 SM), namun penelaahan ekonomi pada waktu itu baru dipelajari pada tingkat yang sangat dasar, lebih bersifat filosofis. Kemudian pada tahun 1270, penelaahan ekonomi tersebut diusahakan untuk lebih dikembangkan lagi oleh Thomas Aquino dengn beberapa penambahan pemikiran yang bersumber dari buku injil. Tahun1758, Fransois Quesnay mencoba menjelaskan lebih jauh , namun sampai disini perkembangan ilmu ekonomi belum sampai membentuk disiplin ilmu ekonomi. Sampai zaman ini ekonomi desebut dengan fisiokrat. 

Baru pada tahun 1776, munculah tokoh baru bernama Adam Smith yang berhasil mengangkat penelaahan ekonomi menjadi suatu disiplin ilmu ekonomi, semenjak itu ilmu ekonomi sangat banyak dirasa manfaatnya oleh manusia di dalam usaha mereka untuk meningkatkan arah hidup. Jadi perjalanan ilmu ekonomi melalui masa yang sangat panjang. 

Ilmu ekonomi berkembang terus , gagasan Adam Smith tersebut menjadi dasar bagi ahli ekonomi berikutnya, seperti Thomas Malthus, David Ricardo, dan John Stuart Mill. Ahli ekonomi ini disebut dengan ahli ekonomi Klasik. Tradisi klasik diteruskan dan dikembangkan oleh mazhab Austria dan dieteruskan oleh Leon Walras, Alfred Marshall pada tahun 1890-an. Tradisi klasik ini menelorkan perkembangan bagian teori ekonomi yang dekenal sebagai ekonomi mikro. 

Sisi lain dari perkembangan ilmu ekonomi yang berasal dari Adam Smith adalah cabang yang dikembangkan oleh Karl Marx dan dianut oleh negar-negara sosialis-komunis dan yang timbul belakangan di negara-negara yang menganut faham ekonomi liberal seperti golongan radikal atau golongan “New Left”. Pengertian tentang tradisi klasik yang menjadi sumber dari teori ekonomi mikro perlu benar-benar dicamkan karena pasti masih sering akan dijumpai. 

Depresi ekonomi yang terjadi pada tahun 1930-an melahirkan ahli ekonomi baru, yaitu John Maynard Keynes, dengan bukunya yang sangat terkenal : General Theory of Employment, Interest and Money yang menjadi dasar bagi perkembangan teori ekonomi Makro. Jadi perkembangan ekonomi Makro dimulai setelah terbitnya buku tersebut, berbeda dengan kelompok Klasik (yang mendasarkan pada bekerjanya mekanisme pasar), maka Keynes mendasarkan pada campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi. 

Perkembnagan keadaan ekonomi yang pesat dan rumit menumbuhkan beberapa masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh alat-alat yang sudah dikembangkan oleh Klasik maupun Keynes, seperti masalah stagflasi, ketidakpastian masa depan, dinamika ekonomi, dsb. Karena itu sesudah Keynes berkembanglah bebrapa tunas-tunas baru yang tidak sepenuhnya Klasik atau Keynesian seperti kelompok Post keynesian Economist kelompok Monetarists, kelompok Rational Exceptations serta kelompok yang menyangkut kebijakan ekonomi seperti kelompok Supply Side Economits. 



B. Pembagian Ilmu Ekonomi 

Menurut tradisi, ilmu ekonomi di bagi menjadi ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro. Pengertian mikro maupun makro berasal dari bahasa Yunani. Kata ekonomi berasal dari kata “oikon” yang berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti kaidah atau aturan, sehingga kata ekonomi berarti kaidah-kaidah atau aturan yang menyangkut rumah tangga. Pengertian tersebut saat ini sudah mengalami perkembangan, ekonomi tidak hanya berusaha untuk mempelajari bagaimana individu atau rumah tangga mengatur alokasi sumberdaya yang langka, tetapi juga bagaimana masyarakat mengorganisasi dan mengatur alokasi sumber daya nasional yang dimilikinya. Oleh karena itulah ilmu ekonomi dibagi menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro yang berarti ilmu ekonomi yang mempelajari satuan-satuan yang kecil (mikro = kecil), dan ilmu ekonomi makro yang mempelajari satuan-satuan yang besar atau satuan satuan agregat. 

Pada bagian ini yang akan dipelajari adalah ilmu ekonomi makro. Sedangkan ilmu ekonomi mikro akan dibahas pada bagian yang lain. 



C. Ilmu Ekonomi Makro 

Ilmu ekonomi Makro adalah studi tentang prilaku ekonomi agregat. Disini akan dibahas tentang analisa determnan-determinan perekonomian yang pokok yaitu tingkat pendapatan, tingkat harga umum, dan pertumbuhan pendapatan. Ini adalah kebalan ilmu ekonomi mikro yang menganalisa prilaku unit-unit ekonomi individu. 

Ekonomi makro dilain fihak berusaha melihat, melalui teleskop yang terbalik, perilaku rumah tangga individu dan perusahaan secara menyeluruh dengan tujuan lebih memusatkan gambaran tersebut agar hal-hal yang kecil dan tidak esensial dapat dihilangkan. Kalau ekonomi mikro membahas tentang konsumen, maka konsumen dalam ekonomi makro adalah keseluruhan konsumen sebagai satuan agregat. Demikian pula dengan perusahaan, permintaan, penawaran, harga, dan sebagainya. 

Kalau titik berat penelaan ekonomi mikro adalah efisiensi, maka titik berat penelaahan ekonomi makro adalah pendapatan nasional dan segala variabel yang mempengaruhi maupun dipengaruhi olehnya, seperti inflasi, konsumsi, uang, pengangguran, investasi, kebijaksanaan ekonomi pemerintah, dan sebagainya. 

Secara rinci pembahasan dalam ilmu ekonomi makro adalah sebagai berikut : 

1. Tingkat pendapatan dalam model perekonomian dua sektor, tiga sektor, dan empat sektor serta angka penggandanya. 

2. Pemerintah dan tingkat pendapatan 

3. Teori tentang permintaan konsumsi dari keynesian, sesudah perang dan sekarang 

4. Teori Investasi 

5. Keseimbangan di pasar barang 

6. Uang dan tingakt pendapatan 



Bagian kedua 

Besaran-besaran dalam Perhitungan Perekonomian Negara 



A. Konsep dan definisi 

Setiap negara atau masyarakat selalu berusaha untuk mengejar tujuan nasional yang dicita-citakan. Khusus di bidang sosial ekonomi, tujuan nasional itu pada umumnya dirumuskan sebagai suatu masyarakat yang adail dan makmur. Tujuan ini dapat di lihat pada pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat. Menyadari bahwa tujuan utama pembangunan adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur maka semua usaha yang berupa kegiatan ekonomi harus diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. 



Sejauh ini alat pengukur yang sering di gunakan untuk mengetahui secara kuantitatif arah, intensitas, dan kecepatan keberhasilan usaha yang dicapai adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau yang sering disebut dengan Pendapatan nasional. Tetapi pendapatan Nasional sebenarnya lebih ditujukan untuk menguur kemakmuran material masyarakat secara kuantitatif. 



Pendapatan Nasional mula mula dirumuskan oleh Boisgillbert di Prancis dan Petty di Inggris pada abad 17. Pandangan mereka tentang Pendapatan Nasional berkisar pada nilai uang barang dan jasa yang dihaslkan dan dikonsumsikan. Konsep ini kemudian dikembangkan dengan jalan memasukan tambahan tahunan pada stock modal yang sudah ada di dalam negeri. 



Walupun produk Nasional Bruto sebagai indikator kemakmuran material banyak digunakan di berbagai negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi liberial maupun campuran, namun tidak berarti bahwa indikator itu semua sudah sempurna dan benar-benar mampu menggambarkan seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap anggota masyarakat. Perhitungan melalaui PNB ini memang mempunyai beberapa kelemahan seperti : Kemampuan PNB dalam mengukur kualitas distribusi pendapatan , tidak diikutkannya transaksi yang tidak melalui pasar. Walaupun ada kelemahan namun sampai saat ini tidak ada konsep yang lebih baik dalam mengukur tingkat kemakmuran msyarakat. 



Untuk mengukur besarnya PNB ada cara pendekatan yan sering ditempuh. Cara pendekatan itu adalah pendekatan pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga yang berpartisipasi dalam arus kegiatan ekonomi nasional dan cara pendekatan penerimaan yang diperoleh para pemilik faktor produksi yang ikut berpartisipasi dalam roses produksi. 



A. Pendekatan Pengeluaran 

Setiap rumah tangga, baik itu rumah tangga individu, rumah tangga perusahaan maupun rumah tangga pemerintah pasti melakukan pengeluaran untuk membeli semua kebutuhan yang diperlukan. Pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga individu untuk membeli semua kebutuhannya yang diperlukan dapat berupa barang, baik barang habis pakai dan barang tahan lama, maupun jasa. Pengeluaran semua itu disebut konsumsi (C = Comsuption), pengeluaran perusahaan biasanya berupa Investasi (I = Investasi), pengeluaran pemerintah (G = Government Expenditure) 



Disamping itu bagi negara yang juga melakukan hubungan ekonomi dengan negara lain, masih terdapat pengeluaran bersih pembelian barang dan jasa oleh orang-orang dan badan-badan asing, pengeluaran tersebut disebut ekspor – impor ( X – M = ekspor di kurangi impor, atau net export). Secara singkat cara pendekatan pengeluaran ini dapat dirumuskan sebagai berikut : 

PNB = C + I + G + (X - M) 

PNB = Pendapatan Nasional Bruto 

C = konsumsi (comsumption) 

I = Investasi (Invesment) 

G = Pengeluaran Pemerintah (Government Expenditure) 

X – M = ekspor dikurangi impor (net export) 



Pada cara pendekatan ini pengeluaran yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pengeluaran yang berbentuk pengeluaran untuk membeli barang modal atau investasi. Dalam ilmu ekonomi pengeluaran investasi hanya khusus pada pengeluaran rumah tangga perusahaan untuk membeli barang modal baru, sehinga investasi selalu berupa penambahan barang modal riil pada stock barang modal yang sudah ada. Termasuk pengeluaran investasi ini adalah : 

1. Pembelian mesin-mesin, peralatan pabrik dan barang modal pabrik yang akan digunakan dalam proses produksi (jadi tidak untuk diperdagangkan) 

2. Pembuatan rumah, pabrik dan semua jenis kontruksi baru pada tahun yang sama 

3. Perubahan nilai barang cadangan sebagai akibat perubahan jumlah maupun harga pada tahun itu 



Pengeluaran untuk membeli suart-surat berharga, yang terkadang disebut sebagai investasi finansial, dalam ilmu ekonomi tidak dimasukan kedalam pengeluaran investasi karena pengeluaran itu sebenarnya hanya merupakan perpindahan aktiva saja dari pemilik yang satu ke pemilik yang lain. Demikian pula jika seseorang membeli mobil bekas untuk ditaksikan misalnya, maka pengeluaran itu tidak termasuk dalam pengeluaran investasi. Sekali lagi bahwa pengeluaran investasi adalah pegeluaran untuk membeli barang modal baru oleh rumah tangga perusahaan. 



Pengeluaran pemerintah digolongkan menjadi dua bagian : 

1. Pengeluaran rutin 

2. Pengeluaran Pembanguna. 



1. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran yang digunakan untuk pemerlharaan atau penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari, terdiri dari : 

· Pengeluaran untuk belanja pegawai (tunjangan beras, gaji pensiun, uang makan, dll) 

· Pengeluaran untuk belanja barang 

· Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom 

· Pengeluaran untuk membayar harga dan cicilan hutang 

· Pengeluaran lainnya 



2. Pengeluaran pembangunan, terdiri dari 

· Pengeluaran untuk pembiayaan departemen/lembaga 

· Pengeluaran untuk pembiayaan bagi daerah 

· Pengeluaran untuk pembiayaan lain-lain 

· Pengeluaran untuk bantuan proyek 



B. Pendekatan Penerimaan 

Cara pendekatan penerimaan adalah komplemen cara pendekatan pengeluaran, karena sebenarnya cara pendekatan peneriman bertitik tolak dari pengertian bahwa apa yang dikeluarkan oleh salah satu rumah tangga pasti menjadi penerimaan rumah tangga lain. Dalam perhitungan pendapatan Nasional dengan pendekatan penerimaan ini ada dua hal yang dimasukkan didalamnya walaupun sebenranya bukan merupakan penerimaan yaitu penyusutan dan pajak tak langsung. 



Penyusutan perlu dimasukkan dalam perhitungan pendapatan nasionaal karena penyusutan adalah bagian dari penerimaan perusahaan yang tidak dibagikan pemilik faktor produksi. Pajak tak langsung, yaitu pajak-pajak yang pada dasarnya beban pajaknya dapat digeserkan kepada piha lain oleh para wajib pajak, seperti pajak penjualan, pajak tontonan, pajak pembangunan, pajak masuk dan sebagainya. Sebenrnya pajak tak langsung hanyalah pemindahan daya beli dari kantong konsumen (pembayar pajak) kepada pemerintah yang terjadi pada saat transaksi dilakukan, karena sifat pajak tak langsung adalah demikian, maka pajak tak langsung tidak diterima oleh pemilik faktor produksi, sehingga harus diperhitungkan sendiri. 



Untuk lebih jelasnya berikut ini uraian mengenai bebarap penerimaan negara : 

1. Penerimaan dalam negeri 

a. Pajak langsung, yaitu pajak yang ditinjau dari segi adminisratif adalah pajak yang langsung dikenakan kepada masing-masing wajib pajak dan tidak bisa digantikan oleh pihak lain, terdiri dari : 

· pajak pendapatan 

· pajak perseroan 

· pajak perseroan minyak 

· MPO 

· IPEDA (iuran pungutan daerah) 



b. Pajak Tidak langsung, yaitu pajak yang dapat digantikan oleh pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya,terdiri dari : 

· pajak penjualan 

· pajak penjualan impor 

· cukai 

· bea masuk 

· pajak ekspor 

c. Penerimaan bukan pajak, yaitu penerimaan dari penjualan barang-barang milik pemerintah dari penerimaan jasa, dari penerimaan kejaksaan dan peradilan, penrimaan pendidikan, iuran hasil hutan dan lain-lain. 



2. Peneriamaan Pembangunan 

Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari bantuan luar negeri yang dinyatakan dalam rupiah dan terdiri dari bantuan program dan bantuan proyek Bantuan program adalah bantuan luar negeri untuk mendukung program-program tertentu, misalnya program pendidikan, kesehatan. Sedangkan bantuan proyek adalah bantuan dari luar negeri dalam rangka untuk membangun proyek-proyek sosial di dalam masyarakat seperti, bantuan air bersih, jembatan, jalan dan lain-lain. 



D. Sifat-sifat PNB 

1. PNB adalah ukuran moneter 

PNB tidak memperhitungkan perubahan yang terjadi pada nilai uang karena terjadinya perubahan harga-harga umum. Oleh sebab itu PNB pada tahun tertentu tidak dapat dibandingkan dengan PNB pada tahun lain, karena perubahan yang terjadi disamping menyangkut perubahan jumlah output juga harganya sehingga nilai uang yang digunakan tidak sama besarnya. 



2. PNB hanya memperhitungkan barang-barang dan jasa akhir saja 

Barang dan jasa akhir adalah barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dan langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Artinya barang dan jasa itu tidak lagi beredar dipasar untuk diperjual belikan. Barang yang dibeli oleh rumah tangga inividu maupun rumah tangga perusahaan tetapi tidak langsung digunakan sendiri. Untuk menghindari sesuatu produk dihitung lebih dari satu kali (double counting), dalam perhitungan PNB dipakai cara perhitungan lain yang dikenal dengan nama Cara Nilai Tambah. 



Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan pada PNB oleh rumah tangga perusahaan dan terdiri dari penerimaan rumah tangga perusahaan itu dari penjualan barang dan jasanya dikurangi dengan pengeluaran rumah tangga perusahaan tersebut untuk membeli barang dan jasa perusahaan lain (barang antra). Dengan demikian jelaslah bahwa PNB dapat juga dinyatakan sebagai keseluruhan nilai tambah rumah tangga perusahaan yang beroperasi dalam masyarakat selama kurun waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. 



3. PNB tidak menghitung nilai transaksi yang terjadi di pasar (oganized market) 

· Transaksi yang semata-mata menyangkut uang (andil, obligasi dll) 

· Transaksi barang bekas 

· Kualitas produk 

· Waktu luang 

· Ongkos perusakan ekosistem 

· Komposisi dan distribusi produk 



Bagian Ketiga 

Peranan Negara dalam Perekonomian 



Dalam bahasan kali ini akan dibahas peranan pemerintah sebagai unsusr yang mengatur dan mengendalikan jalannya roda perekonomian dan bertindak sebagai penggerak pembanguann dalam negara-negara yang sedang berkembang. Campur tangan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan bersama selalu ada di setiap negara. Khusus untuk Indonesia yang menganut sistem ekonomi campuran dimana peran pemerintah sangat besar andilnya dalam pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari APBN. 



Dalam sistem ekonomi campuran peranan pemerintah dalam mengendalikan dan mengarahkan jalannya roda perekonomian jelas sekali terlihat dari adanya mekanisme perencanaan pusat. Bagi Indonesia peranan pemerintah dalam bidang ekonomi jelas-jelas ditunjukkan oleh pasal 33, ayat 2 dan ayat 3. 

Ayat 2 : “Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. 

Ayat 3 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 



Ayat 2 tersebut dengan tegas menunjuk bahwa cabang-cabang produksi yang penting, dalam artian dari segi strategis maupun finansial, harus dikuasai oleh negara. Penting dari segi strategis berarti menyangkut masalah keamanan dan kelangsungan hidup bernegara, sedangkan segi finansial berarti menyangkut masalah sumber keuangan yang sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan nasional. Penguasaan sendiri tidak harus berupa penguasaan fisik sehingga cabang-cabang produksi itu harus perusahaan negara, tetapi lebih ditekankan pada operasionalisasinya yang harus diatur oleh pemerintah demi tercapainya tujuan bersama. 



Ayat 3 menunjukkan dengan tegas bahwa semua sumber daya alam yang terdapat di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan rakyat, dan untuk kesejahteraan bersama, sehingga pemerintah diberi wewenang untuk secara aktif dan positif mengatur dan mengarahkan pemilikan dan penggunaannya, dalam arti pemilikan sumber daya alam oleh swasta diakui, tetapi penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama. 



Dalam GBHN juga disebukan bahwa pemerintah mempunyai andil yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi : 

“Pembangun ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan uaha; sebaliknya dunia usaha perlu pula memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingn serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan nyata…” 



Usaha pemerintah untuk mengarahkan dan mnegendalikan jalannya roda perekonomian agar dapat dikembalikan iklim usaha yang baik, serta mengatur agar distribusi pendapatan dapat berjalan lebih baik, melalui anggaran pendapatan dan belanja negara disebut kebijakan fiskal. Disamping melalui kebijakan fiskal, pemerintah juga dapat melakukan campur tangan melalui pembutan-pembuatan peraturan, pembuatan badan usaha, di Indonesia disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan melalui kebijakan-kebijakan lainnya. 



Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Fungsi negara adalah : 

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 

b. Memajukan kesejahteraan umum 

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa 

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 



Tugas pertama adalah tugas yang menyangkut masalah pertahanan dan kamanan serta ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dalam arti yang luas. Tugas kedua adalah tugas yang menyangkut pencapaian kesejahteraan umum dalam arti yang luas, termasuk tugas pembangunan dan khususnya pelaksanaan trilogi pembangunan. Tugas ketiga adalah yang menyangkut pendidikan dalam arti luas, karena itu meliputi pengembangan budaya bangsa. Tugas keempat adalah yang berhubungan dengan negara lain. 



Tugas tersebut hanya dapat berjalan baik apabila tersedia alat penunjang untuk melaksanakannya. Alat penunjang yang paling penting tentunya adalah masalah dana. Akan tetapi dana yang tersedia harus mencapai bermacam-macam tujuan, maka tugas pemerintah adalah mengoptimalkan penggunaan dana itu sesuai dengan kaidah efektivitas dan efisiensi, ketersediaan dana dan penggunaan pemerintah dapat dilihat dalam APBN. Setiap APBN selalu tersedia dari dua bagian, yaitu bagian peneriamaan dan bagiaan pengeluaran. 



Pada ekonomi kalsik, peranan pemerintah adalah sangat kecil. Sesuai dengan prinsip bahwa mengatur jalannya roda perekonomian adalah mekanisme harga, maka campur tangan pemerintah diusahakan seminimal mungkin. Tetapi pada ekonomi dewasa ini peran pemerintah hampir di semua negara sangatlah penting, walaupun perananya memang berbeda dari satu negara ke negara yang lain. Karena alasan campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi mempunyai dasar yang berlain-lainnan, sukar sekali sekali merumuskan peran negara dalam perekonomian, tetapi secara garis besar campur tangan pemerintah mengambil bentuk : 

1. menyediakan barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta, jadi barang publik, seperti : 

· raasa aman (pertahanan – keamanan) 

· rasa tentram (ketertiban umum dan ketertiban msyarakat) 

· rasa senang karena berbagai kemudahan dapat disediakan, antara lain jalan, listrik dan air. 

2. Memberikan eksternalitas, yaitu faedah sampingan yang dapat diperoleh sebagai akibat proses produksi maupun konsumsi, seperti : 



· Imunisasi 

· Pemasangan lampu jalanan 

· Pemeriksaan kesehatan 

· Kemudahan biaya pendidikan 



3. Mendorong penggunaan barang-barang yang berguna dan menghambat atau melarang penggunaan barang-barang yang dapat merusak, seperti : 



· Obat-obatan 

· Ganja dan madat 

· Minuman keras 

· Rokok 

· Wajib belajar 

· Keluarga berencana 


4. Menciptakan kesejahteraan bersama dengan jalan menolong mereka yang lemah, jompo, miskin, menderita dan cacat. 

5. Mengendalikan jalannya roda perekonomian demi terciptanya iklim usaha yang baik, stabil, kondusif bagi pengembangan ekonomi yang diinginkan. 

6. Mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan diberbagai wilayah agar keseimbangan diberbagai kawasan tidak terjadi, yang pada gilirannya juga mendorong pemerataan kesejahteraan. 

7. Mendorong berkembangnya sektor riil (perdagangan, pertanian, industri dan jasa) dengan cara adil. Pemerintah tidak boleh memberikan hak istimewa (monopoli) dalam bentuk apappun (monopoli bahan baku, produksi, pasar, dan perdagangan atau proteksi) kepada pihak tertentu yang kebetulan dekat dengan penguasa. Seluruh rakyat memiliki hak yang sama. Bila negara memberikan hak istimewa kepada golongan tertentu berarti fungsi pemerataan kepada rakyat tidak berjalan. 

8. Mendorong berkembangnya usaha kecil dan menengah dan memberikan kesempatan yang sama dengan pengusaha besar baik dalam pendanaan, pasar, ketrampilan dan teknologi serta dalam hal regulasi. Bila diperlukan untuk melindungi hak mereka, pemerintah membuat undang-undnag perlindungan usaha kecil dan menengah. Ini perwujudan dari sifat pertengah pemerintah bahwa ia tidak condong dan mementingkan pada satu golongan tertentu. 

9. Mengelola secara efisien dan profesional terhadap Sumber daya alam yang dimilikinya dan digunakan untuk kemakmuran rakyat bukan sekelompok orang saja. Sumber daya yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat misalnya, minyak bumi, gas alam, hasil tambang (emas, nikel, aspal, bouksit dll). 

10. Dengan kemampuannya, negara (pemerintah) dapat memberikan subsidi kesehatan, pendidikan, dan sarana sosial lainnya, maka kebutuhan primer rakyat dapat terpenuhi. Jaminan sosial (social security) semacam ini jelas akan meningkatkan kesejahteraan golongan miskin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

11. Melakukan hubungan perdagangan internasional dengan berusaha meningkatkan sektor Ekspor 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Pengertian dan Philosopi Dasar Ilmu Ekonomi Makro "

Post a Comment