Contoh Abstrak Tentang Lembaga Kehakiman

ABSTRAK

Penelitian ini mengaji tentang Kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggarannya negara Repubik Indonesia. Salah satu agenda penting yang perlu di hadapi di masa depan penegakan hukum di Indonesia, dan hal utama dalam penegakan hukum adalah masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka Kekuasaan kehakiman tidak mungkin dapat terlepas dari konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945. Pada hakekatnya kekuasaan kehakiman hanyalah merupakan suatu sistem yang lebih luas, yaitu sistem konstitusional yang berlaku di suatu negara, yang menjadi lembaga-lembaga negara, fungsi, kewenangan serta tanggung jawab masing-masing lembaga. permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimana Kedudukan Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945 ? Bagaimana Fungsi dan Wewenang Kekuasaan Kehakiman ? 
 
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif empiris empiris merupakan penelitian yang mengkaji suatu permasalahan yang bersumber dari data yang di dapat di lapangan, sementara penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji suatu permasalahan yang bersumber kepustakaan mulai dari Undang-Undang, literatur-literatur buku, jurnal ilmiah, dan media. Hasil penelitian dan pembahasan, Kekuasaan Kehakiman menurut konstitusi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia yaitu : Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur melalui jalur hukum. 
 
Reformasi di bidang kekuasaan kehakiman ditujuhkan untuk pertama ; menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai sebuah institusi yang independen, kedua; mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman,untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,ketiga; menjalankan fungsi check and balances bagi institusi kenegaraan lainnya, keempat; mendoromg dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat dan kelima ; melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit.kemudian Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, maka yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melakukan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman mengemban tugas pokok, yakni melaksanakan public service di bidang pemberian keadilan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Abstrak Tentang Lembaga Kehakiman"

Post a Comment