Konsep Kewirausahaan

Konsep Kewirausahaan. Sampai sekarang ini, belum ada terminologi yang persis sama tentang entrepreneurship, namun pada umunya memiliki konsep yang hampir sama yaitu merujuk pada sifat, watak dan ciri-ciri yang melekat pada usaha kecil. Sri Edi Swasono (1978) dan Suparman Sumahamidjaja (1980) menterjemahkan kata entrepreneur sebagai wiraswasta. Sementara itu, ahli ekonomi lain menterjemahkan entrepreneurship sebagai kewirausahaan (ibnu Soedjono, 1993 :2; Yuyun Wirasasmita, 1994 ; Meredith, 1996). Hasil seminar IKOPIN (1997) menyebutnya kewirausahaan koperasi dan kewirakoperasian. Menurut Sri Edi Swasono (1978:38) wirausaha adalah pengusaha, tetapi tidak semua pengusaha adalah wirausaha. Ia adalah pionir dalam bisnis, inovator, penanggung resiko, mempunyai penglihatan (visi) ke depan, dan memiliki keunggulan dalam berprestasi di bidang usaha. 



Meskipun kewirausahaan dalam berprestasi dibidang usaha, watak dan ciri yang dimiliki pengusaha kecil, namun sifat ini dimiliki juga oleh bukan pengusaha kecil, seperti dikemukakan oleh Suparman Sumahamijaya (1980) bahwa wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan baik sebagai karyawan swasta maupun pemerintahan (Soesarsono Wijandi, 188 : 23-24). 



Rumusan entrepreneur yang berkembang sekarang ini sebenarnya berasal dari konsep Schumpeter (1934). Menurutnya, entrepreneur merupakan pengusaha yang melaksanakan kombinasi-kombinasi baru dalam bidang teknik dan komersial ke dalam bentuk praktek. Inti dari fungsi pengusaha adalah pengenalan dan pelaksanaan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang perekonomian. Kemungkinan-kemungkinan baru yang dimaksudkan oleh Schumpeter adalah : Pertama, memperkenalkan produk baru atau kualitas baru suatu barang yang belum dikenal oleh konsumen. Kedua, pelaksanaan dari suatu metode produksi baru, dari suatu penemuan ilmiah baru dan cara-cara baru untuk menangani suatu produk agar menjadi lebih mendatangkan keuntungan. Ketiga, membuka suatu pemasaran baru yaitu pasar yang belum pernah dimasuki cabang industri yang bersangkutan atau sudah ada pemasaran sebelumnya. Keempat, pembukaan suatu sumber dasar baru, atau setengah jadi atau sumber-sumber yang masih harus dikembangkan. Kelima, pelaksanaan suatu organisasi baru (Yuyun Wirasasmita, 1982:33-34). 



Dari rumusan diatas, fungsi pengusaha bukan pencipta atau penemu kombinasi-kombinasi baru (kecuali kalau kebetulan), akan tetapi lebih merupakan pelaksana dari kombinasi-kombinasi yang kreatif. Pengusaha tersebut biasanya memiliki sikap yang khusus seperti pedagang, pemilik industri, dan bentuk-bentuk usaha lainnya yang sejenis. Menurut Schumpeter (1934) ada dua type dari dua subjek ekonomi, yaitu sikap pengusaha kecil biasa dan sikap pengusaha benar-benar. Sikap yang kedua inilah yang dimiliki oleh wirausaha profesional. 



Rumusan Schumpeter (1934) tentang “entrepreneur” seperti diatas terus dikembangkan oleh para ahli. Misalnya, rumusan dari Norman M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993:5) yang mengemukakan bahwa : 



“An entrepreneur is one who creates a new business in the face of risk and uncertainty for the purpose of achieving profit and growth by identifyaing opportunities and assembling the necessary resources to capitalize on those opportunities”. 



Menurut konsep ini, wirausaha adalah perintis perusahaan baru yang berani menghadapi resiko dalam menghadapi ketidakpastian untuk memperoleh keuntungan. Perusahaan tumbuh melalui pemanfaatan peluang. Untuk mencapai keberhasilan, pengusaha harus memiliki jiwa kewirausahaan. 



Dari beberapa rumusan di atas, konsep entrepreneur lebih ditekankan pada peran pengusaha. Oleh sebab itu, menurut Dun Steinhoff dan John F. Burgess (1993:4), “entrepreneur” sama artinya dengan “Small Business Ownermanager” atau “Small Business Operator”. Entrepreneurship muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya. 



Dari beberapa pandangan di atas menjadi seorang wirausaha berarti memadukan perwatakan pribadi, keuangan dan sumber daya (Meredith, 1996:3). Karena itu, menurut Meredith, menjadi seorang wirausaha harus memiliki kemampuan menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memproleh keuntungan dari peluang-peluang itu. Menjadi seorang wirausaha merupakan sebuah pekerjaan atau karier yang harus bersifat fleksibel, dan imajinatif, mampu merencanakan, mengambil resiko, mengambil keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan (Meredith, 1996:9). 


Definisi kewirausahaan yang dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, sejalan dengan definisi yang dikemukan oleh William D. Bygrave (1995). Menurutnya, wirausaha adalah orang yang memproleh peluang dan menciptakan suatu organisasi untuk mengejar peluang itu. Proses kewirausahaan meliputi semua fungsi, aktivitas, dan tindakan yang berhubungan dan penciptaan organisasi untuk mengejarnya (Bygrave, 1996:2).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Konsep Kewirausahaan "

Post a Comment