Manfaat Besar Perbangan Udara ( Pesawat)

Konsep Transportasi Udara 

Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara (PP No. 40 th 1995 tentang Angkutan Udara). 

Kegiatan angkutan udara terdiri atas : 

a. Angkutan Udara Niaga. 

b. Angkutan Udara Bukan Niaga. 

Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut bayaran. Kegiatan angkutan udara niaga terdiri dari: 

a. Angkutan udara niaga berjadwal adalah angkutan udara niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, dengan tarif tertentu dan dipublikasikan. 

b. Angkutan udara niaga tidak berjadwal adalah angkutan udara niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur, dengan tarif sesuai kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dan tidak dipublikasikan 

Kegiatan angkutan udara niaga dapat dilakukan oleh: 

a. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. 

b. Badan Usaha Milik Swasta yang berbentuk badan hukum. 

c. Koperasi. 

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan udara niaga, perusahaan harus memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga, pemohon wajib memenuhi persyaratan: 

a. Memiliki akte pendirian perusahaan yang salah satu kegiatannya harus memuat usaha angkutan udara niaga berjadwal dan telah mendapat pengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab terhadap pengesahan akte pendirian perusahaan. 

b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

c. Menyampaikan surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku. 

d. Dinyatakan layak ditinjau dari aspek keuangan dan finansial, teknis dan operasi untuk melakukan usaha di bidang jasa angkutan udara niaga, dengan menyampaikan studi kelayakan yang meliputi: 

1) jenis dan jumlah pesawat udara yang dioperasikan; 

2) rute penerbangan, bagi pemohon kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal atau daerah operasi bagi pemohon kegiatan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal; 

3) aspek pemasaran; 

4) sumber daya manusia, termasuk teknisi dan awak pesawat udara; 

5) kesiapan dan kelayakan fasilitas untuk pengoperasian pesawat udara; 

6) analisis dan evaluasi dari aspek ekonomi dan finansial. 

Untuk dapat melaksanakan kegiatan operasi, setelah memiliki izin usaha harus memiliki Air Operator Certificate (AOC) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 

Angkutan udara bukan niaga adalah angkutan udara tidak untuk umum, tanpa memungut bayaran dan hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokoknya. Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh: 

a. Instansi Pemerintah. 

b. Badan Hukum Indonesia. 

c. Lembaga tertentu. 

d. Perorangan Warga Negara Indonesia. 

Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga harus memiliki izin kegiatan angkutan udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara, pemohon wajib memenuhi persyaratan: 

a. Memiliki izin untuk melakukan kegiatan pokoknya dari instansi yang berwenang bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum Indonesia atau lembaga tertentu, dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan. 

b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

c. Dinyatakan layak ditinjau dari aspek teknis dan operasi untuk melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga, dengan menyampaikan rencana kegiatan angkutan udara yang sekurang-kurangnya meliputi: 

1) kegiatan pokoknya; 

2) tujuan penggunaan pesawat; 

3) daerah operasi; 

4) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; 

5) kesiapan dan kelayakan fasilitas untuk pengoperasian pesawat udara. 

Angkutan udara perintis adalah angkutan udara niaga yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan pedalaman atau daerah yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan; 

Terwujudnya transportasi yang efektif dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan; meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa; membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan peningkatan hubungan internasional. 

Searh : elisa1.ugm.ac.id/files/Sri.../Makalah%20Kel.3.doc‎

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manfaat Besar Perbangan Udara ( Pesawat)"

Post a Comment