Bentuk-bentuk HAKI


Menurut WIPO, ada dua kategori dari HAKI, yaitu 1) Hak Cipta dan Hak-hak terkait (Copyright and related rights; dan, 2) Hak Milik Perindustrian (Industrial property). Haki Cipta (Copyright) di dalamnya melindungi karya-karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni (seperti novel, puisi, sandiwara, film, ciptaan musik, lukisan, gambar, fotografi, ukiran, dan karya-karya arsitektur). Susunan lengkapnya bisa dibaca dalam UU Hak Cipta. Ada pula “Related rights” atau “Rights related to copyright” yang terdiri dari hak para artis pertunjukan terhadap karya pertunjukannya, produser rekaman suara terhadap hasil kerjanya, dan para lembaga penyiaran terhadap program radio dan televisi mereka. Bagi beberapa ahli yang lain, “Related rights” terdiri dari antara lain: database, fotografy, program komputer, dan karya-karya yang diturunkan dari komputer. (Bently & Sherman)
Hak Milik Perindustrian (Industrial property), terdiri Hak atas Merek (Trademarks), termasuk merek jasa; Indikasi geografis (Geographical indications); Hak Desain Industri (Industrial designs); Hak Paten (Patents); Hak Desain Tata Susunan dari Integrated circuits (Layout-designs (topographies) of integrated circuits); dan, Rahasia dagang (Undisclosed information, including trade secrets).

Perlindungan dan administrasi dari HAKI secara internasional dilakukan mengikuti berbagai kategori hak yang disebut di atas.


6. Perlindungan HAKI di Indonesia

Di Indonesia, HAKI secara umum terdiri dari Hak Cipta (Copyright) dan Hak Milik Perindustrian  (Industrial property right) (Publikasi Ditjen HaKI DepkehHAM: http://www.dgip.go.id/indonesia/pengantar.htm). Kategorisasi ini sesuai dengan kategorisasi HAKI menurut organisasi HAKI dunia yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Hak Milik Perindustrian meliputi Paten, Merek dagang, Disain Industri, Tataletak  Sirkit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varitas Tanaman.

Pengaturan HAKI di Indonesia telah diatur dalam legislasi sebagai berikut:
·         Hak Cipta : UU Hak Cipta terbaru ialah UU No. 19/2002
·         Paten : UU Paten terbaru ialah di tahun 2001 (UU No 14/2001). Sebelumnya berlaku UU No.6/1989 yang dirubah UU No 13/1997.
·         Trademark : UU Merek terbaru ialah UU No. 15/2001. sebelumnya diatur dalam UU No 19/1992 yang dirubah oleh UU No 14/1997.

Ada pula beberapa UU baru yang diundangkan sebagai peraturan baru setelah ratifikasi keikutsertaan Indonesia di dalam Treaty tentang GATT/WTO (disesuaikan dengan pengaturan masa peralihan khusus dari WTO), ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
·         Perlindungan Varitas Tanaman : UU No 29/2000.
·         Rahasia Dagang: UU No 30/2000.
·         Desain Industri: UU No 31/2000.
·         Disain Tataletak Sirkit Terpadu : UU No 32/2000.

Semua UU tersebut adalah usaha Indonesia untuk memenuhi standar dari Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods) setelah Indonesia masuk menjadi anggota WTO di tahun 1994. Pemenuhan kewajiban tersebut dimulai tahun 1997 dan diperbarui pada tahun 2000 dan 2001. Pembaruan sejumlah UU di atas dilakukan setelah Indonesai meratifikasi sejumlah Konvensi internasional dalam bidang HAKI pada setiap species dari HAKI, seperti WIPO Copyrights Treaty (WCT), Rome Convention 1961, Berne Convention, Paris Convention (on Industrial Property rights), Patent Cooperation Treaty (PTC), and Trademark Law Treaty (TLT) (Penjelasan atas tiap isi konvensi ini bisa diperoleh dalam Modul 2).

Lembaga pemerintah yang berwenang mengadministrasikan pelaksanaan UU tersebut adalah Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman dan HAM. Di dalam Ditjen HAKI terdapat kantor untuk pendaftaran dan kewenangan dari setiap hak dari HAKI di atas.

Dengan demikian, HaKI merupakan kumpulan intellectual property rights yang menghasilkan atau melindungi sejumlah kepentingan individu sebagai hasil dari usaha intelektualnya. HaKI tidak memiliki definisi konsep tunggal (Shelly Warwick), istilah ini muncul dalam pemakaian secara luas atau sering dibatasi sebagai kumpulan hak yang meliputi Hak Cipta (Copyright), Paten (Patent), dan Merek (Trademark) yang kemudian diperluas lebih lanjut pada jenis hak milik intelektual lainnya pada bidang industri seperti Undisclosed information/Trade Secret, Integrated circuit topography lay-out design,Plant varieties, Utility models (Paten Sederhana.

Di dalam lingkup Hak Cipta, terdapat “Hak-hak terkait” (Related rights). Hak Terkait adalah hak yang dimiliki oleh: produser rekaman suara atas karya rekaman suara; hak artis pertunjukan atas karya pertunjukannya; dan, hak lembaga penyiaran atas karya siarannya. Selain itu, dalam Hak Cipta dikenal pula istilah  neighboring rights. Yang dimaksud dengan neighboring rights adalah mechanical right (hak memperbanyak), performing right (hak mengumumkan), rental right (hak menyewakan), dan moral right (hak moral atas ciptaan dan perubahan yang dilakukan pihak lain).

Hak Cipta dan Hak milik perindustrian memiliki persamaan sebagai sama-sama hasil usaha intelektual manusia yang menghasilkan manfaat ekonomis bagi pemiliknya. Perbedaannya terletak pada lingkup perlindungannya serta penekanan dari aspek yang dilindungi. Hak Cipta berhubungan dengan kegiatan mencipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Penekanan perlindungannya adalah pada soal keaslian/orisinalitas ciptaan. Jadi, ada kekhasan pribadi individu pencipta.

Hak milik perindustrian berhubungan dengan kegiatan industri, yaitu proses produksi dan produk industrinya. Penekanan perlindungannya berbeda pada setiap jenis hak milik perindustrian. Penekanan perlindungan dalam hak Paten adalah menyangkut Kebaruan/Novelty dari suatu penemuan. Bila dalam Hak Cipta suatu karya bisa saja tidak baru, akan tetapi karya tersebut haruslah asli karya seorang pencipta sedangkan dalam hak Paten penemuan haruslah baru (belum ada sebelumnya).

Dalam perlindungan Merek, yang ditekankan adalah Daya Pembeda/Distinctiveness. Daya Pembeda ini akan melahirkan suatu kepribadian atas produk yang dijual. Ukurannya adalah apakah ada "Kesamaan pada pokoknya" dengan merek lain.
Sementara itu, ada pula penemu atau pemegang hak yang tidak ingin informasi formula produknya diketahui oleh pihak lain. Untuk itu perlindungan Paten tidak menyediakan perlindungan yang memadai, sehingga lahirlah hak atas Undisclosed Information. Sementara itu, perlindungan atas Integrated Circuit berhubungan dengan masalah tata letak/layout yang mempengaruhi kinerja produk tersebut.
Pertanyaan pokok yang terus digumuli hingga saat ini dalam pengembangan HaKI adalah, apakah yang menjadi dasar filosofis bagi kebutuhan perlindungan HaKI secara yuridis? Terhadap soal ini, berbagai teori mengenai Hak bisa menjadi dasar argumentasinya baik yang berupa Natural rights theory   (Bentham, dll), Contract theory, Utilitarian theory, bahkan Labor rights yang dikembangkan oleh para Lockean (pendukung John Locke) (Shelly Warwick).

HaKI adalah bidang hukum yang tidak tunggal arah. Hubungannya dengan bidang hukum lain mencakup bidang-bidang hukum dalam hukum pidana (termasuk hukum internasional),  perdata (termasuk hukum perdata internasional), dan administrasi negara.
Dalam hal hukum perdata, perlindungan HaKI memperkaya konsep mengenai "benda". Konsep benda yang tidak berwujud ini, diberikan perlindungan sesudah memperoleh wujud tetapi yang dilindungi tetap dalam makna yang tidak berwujud yaitu kemampuan intelektual manusia. Kemudian "benda" ini diberi identitas sebagai "hak".

"Hak" ini merupakan status sekaligus merupakan obyek perlindungan. Ini berbeda dengan benda seperti tanah, yang mana sebagai obyek perlindungan dilekati hak milik misalnya, dalam HaKI status yang melekat itu adalah sekaligus obyek perlindungan hukum. Yang terhadapnya berlaku semua ciri hak kebendaan. Itulah sebabnya konsep kebendaan di dalam HaKI dipandang memperkaya konsep benda di dalam hukum perdata Indonesia.

Hubungan dengan hukum perdata menjadi semakin mendalam, dengan pengaturan mengenai pengalihan HaKI yang dimungkinkan melalui perjanjian (dengan akta otentik), pewarisan, dan hibah. Selain itu, perjanjian lisensi juga dapat diterapkan dalam hal pelaksanaan hak oleh pihak kedua tanpa terjadi pengalihan hak.
Dalam kaitan dengan hukum pidana, pelanggaran terhadap hak merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk memperkuat perlindungannya diberlakukan sanksi pidana atas pelanggaran hukum yang terjadi. HaKI yang dilanggar diberi makna setara dengan pencurian atas kekayaan pihak lain, oleh karena itu perlu diberi perlindungan secara pidana pula.

Dalam pengaturan pada sistem hukum negara, HaKI diasumsikan berasal dari negara yang "diberikan" kepada individu. Proses ini terjadi melalui mekanisme Administrasi Negara berupa sistem Pendaftaran hak (terutama dalam hal Paten dan Merek). Peran pemerintah dalam hal ini cukup besar. Hal tersebut menjadi bertambah penting dengan belum meluasnya pemahaman akan kepentingan perlindungan HaKI, karena peran pemerintah cukup besar dalam melakukan sosialisasi pengaturan HaKI.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentuk-bentuk HAKI"

Post a Comment