Bentuk-bentuk HAKI
Menurut WIPO,
ada dua kategori dari HAKI, yaitu 1) Hak Cipta dan Hak-hak terkait (Copyright
and related rights; dan, 2) Hak Milik Perindustrian (Industrial property). Haki
Cipta (Copyright) di dalamnya melindungi karya-karya cipta dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni (seperti novel, puisi, sandiwara, film, ciptaan
musik, lukisan, gambar, fotografi, ukiran, dan karya-karya arsitektur). Susunan
lengkapnya bisa dibaca dalam UU Hak Cipta. Ada pula “Related rights” atau
“Rights related to copyright” yang terdiri dari hak para artis pertunjukan
terhadap karya pertunjukannya, produser rekaman suara terhadap hasil kerjanya,
dan para lembaga penyiaran terhadap program radio dan televisi mereka. Bagi
beberapa ahli yang lain, “Related rights” terdiri dari antara lain: database,
fotografy, program komputer, dan karya-karya yang diturunkan dari komputer.
(Bently & Sherman)
Hak Milik
Perindustrian (Industrial property), terdiri Hak atas Merek (Trademarks),
termasuk merek jasa; Indikasi geografis (Geographical indications); Hak Desain
Industri (Industrial designs); Hak Paten (Patents); Hak Desain Tata Susunan
dari Integrated circuits (Layout-designs (topographies) of integrated
circuits); dan, Rahasia dagang (Undisclosed information, including trade
secrets).
Perlindungan
dan administrasi dari HAKI secara internasional dilakukan mengikuti berbagai
kategori hak yang disebut di atas.
6. Perlindungan HAKI di Indonesia
Di Indonesia, HAKI secara umum terdiri dari Hak Cipta
(Copyright) dan Hak Milik Perindustrian (Industrial property right)
(Publikasi Ditjen HaKI DepkehHAM: http://www.dgip.go.id/indonesia/pengantar.htm).
Kategorisasi ini sesuai dengan kategorisasi HAKI menurut organisasi HAKI dunia
yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Hak Milik Perindustrian
meliputi Paten, Merek dagang, Disain Industri, Tataletak Sirkit Terpadu,
Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varitas Tanaman.
Pengaturan HAKI
di Indonesia telah diatur dalam legislasi sebagai berikut:
·
Hak Cipta : UU Hak Cipta terbaru ialah UU No. 19/2002
·
Paten : UU Paten terbaru ialah di tahun 2001 (UU No 14/2001). Sebelumnya berlaku
UU No.6/1989 yang dirubah UU No 13/1997.
·
Trademark : UU Merek terbaru ialah UU No. 15/2001. sebelumnya diatur dalam UU No
19/1992 yang dirubah oleh UU No 14/1997.
Ada pula
beberapa UU baru yang diundangkan sebagai peraturan baru setelah ratifikasi keikutsertaan
Indonesia di dalam Treaty tentang GATT/WTO (disesuaikan dengan pengaturan masa
peralihan khusus dari WTO), ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai
berikut:
·
Perlindungan Varitas
Tanaman : UU No 29/2000.
·
Rahasia Dagang: UU No 30/2000.
·
Desain Industri: UU No 31/2000.
·
Disain Tataletak
Sirkit Terpadu : UU No 32/2000.
Semua UU tersebut adalah usaha Indonesia untuk memenuhi standar dari Perjanjian
TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Including Trade In Counterfeit Goods) setelah Indonesia masuk menjadi anggota WTO
di tahun 1994. Pemenuhan kewajiban tersebut dimulai tahun 1997 dan diperbarui
pada tahun 2000 dan 2001. Pembaruan sejumlah UU di atas dilakukan setelah
Indonesai meratifikasi sejumlah Konvensi internasional dalam bidang HAKI pada
setiap species dari HAKI, seperti WIPO Copyrights Treaty (WCT), Rome
Convention 1961, Berne Convention, Paris Convention (on Industrial Property
rights), Patent Cooperation Treaty (PTC), and Trademark Law Treaty (TLT) (Penjelasan
atas tiap isi konvensi ini bisa diperoleh dalam Modul 2).
Lembaga pemerintah yang berwenang mengadministrasikan
pelaksanaan UU tersebut adalah Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman
dan HAM. Di dalam Ditjen HAKI terdapat kantor untuk pendaftaran dan kewenangan
dari setiap hak dari HAKI di atas.
Dengan demikian, HaKI merupakan kumpulan intellectual
property rights yang menghasilkan atau melindungi sejumlah kepentingan
individu sebagai hasil dari usaha intelektualnya. HaKI tidak memiliki definisi
konsep tunggal (Shelly Warwick), istilah ini muncul dalam pemakaian secara luas
atau sering dibatasi sebagai kumpulan hak yang meliputi Hak Cipta (Copyright),
Paten (Patent), dan Merek (Trademark) yang kemudian diperluas
lebih lanjut pada jenis hak milik intelektual lainnya pada bidang industri
seperti Undisclosed information/Trade Secret, Integrated circuit
topography lay-out design,Plant varieties, Utility models (Paten Sederhana.
Di dalam lingkup Hak Cipta, terdapat “Hak-hak terkait”
(Related rights). Hak Terkait adalah hak yang dimiliki oleh: produser
rekaman suara atas karya rekaman suara; hak artis pertunjukan atas karya
pertunjukannya; dan, hak lembaga penyiaran atas karya siarannya. Selain itu,
dalam Hak Cipta dikenal pula istilah neighboring rights. Yang
dimaksud dengan neighboring rights adalah mechanical right (hak
memperbanyak), performing right (hak mengumumkan), rental right
(hak menyewakan), dan moral right (hak moral atas ciptaan dan perubahan
yang dilakukan pihak lain).
Hak Cipta dan Hak milik perindustrian memiliki
persamaan sebagai sama-sama hasil usaha intelektual manusia yang menghasilkan
manfaat ekonomis bagi pemiliknya. Perbedaannya terletak pada lingkup
perlindungannya serta penekanan dari aspek yang dilindungi. Hak Cipta berhubungan
dengan kegiatan mencipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Penekanan perlindungannya adalah pada soal keaslian/orisinalitas ciptaan. Jadi,
ada kekhasan pribadi individu pencipta.
Hak milik perindustrian berhubungan dengan kegiatan
industri, yaitu proses produksi dan produk industrinya. Penekanan
perlindungannya berbeda pada setiap jenis hak milik perindustrian. Penekanan
perlindungan dalam hak Paten adalah menyangkut Kebaruan/Novelty dari
suatu penemuan. Bila dalam Hak Cipta suatu karya bisa saja tidak baru, akan
tetapi karya tersebut haruslah asli karya seorang pencipta sedangkan dalam hak
Paten penemuan haruslah baru (belum ada sebelumnya).
Dalam perlindungan Merek, yang ditekankan adalah Daya
Pembeda/Distinctiveness. Daya Pembeda ini akan melahirkan suatu
kepribadian atas produk yang dijual. Ukurannya adalah apakah ada "Kesamaan
pada pokoknya" dengan merek lain.
Sementara itu, ada pula penemu atau pemegang hak yang
tidak ingin informasi formula produknya diketahui oleh pihak lain. Untuk itu
perlindungan Paten tidak menyediakan perlindungan yang memadai, sehingga
lahirlah hak atas Undisclosed Information. Sementara itu, perlindungan
atas Integrated Circuit berhubungan dengan masalah tata letak/layout
yang mempengaruhi kinerja produk tersebut.
Pertanyaan pokok yang terus digumuli hingga saat ini
dalam pengembangan HaKI adalah, apakah yang menjadi dasar filosofis bagi
kebutuhan perlindungan HaKI secara yuridis? Terhadap soal ini, berbagai teori
mengenai Hak bisa menjadi dasar argumentasinya baik yang berupa Natural
rights theory (Bentham, dll), Contract theory, Utilitarian
theory, bahkan Labor rights yang dikembangkan oleh para Lockean
(pendukung John Locke) (Shelly Warwick).
HaKI adalah bidang hukum yang tidak tunggal arah. Hubungannya
dengan bidang hukum lain mencakup bidang-bidang hukum dalam hukum pidana
(termasuk hukum internasional), perdata (termasuk hukum perdata
internasional), dan administrasi negara.
Dalam hal hukum perdata, perlindungan HaKI memperkaya
konsep mengenai "benda". Konsep benda yang tidak berwujud ini,
diberikan perlindungan sesudah memperoleh wujud tetapi yang dilindungi tetap
dalam makna yang tidak berwujud yaitu kemampuan intelektual manusia. Kemudian
"benda" ini diberi identitas sebagai "hak".
"Hak" ini merupakan status sekaligus
merupakan obyek perlindungan. Ini berbeda dengan benda seperti tanah, yang mana
sebagai obyek perlindungan dilekati hak milik misalnya, dalam HaKI status yang
melekat itu adalah sekaligus obyek perlindungan hukum. Yang terhadapnya berlaku
semua ciri hak kebendaan. Itulah sebabnya konsep kebendaan di dalam HaKI
dipandang memperkaya konsep benda di dalam hukum perdata Indonesia .
Hubungan dengan hukum perdata menjadi semakin
mendalam, dengan pengaturan mengenai pengalihan HaKI yang dimungkinkan melalui
perjanjian (dengan akta otentik), pewarisan, dan hibah. Selain itu, perjanjian
lisensi juga dapat diterapkan dalam hal pelaksanaan hak oleh pihak kedua tanpa
terjadi pengalihan hak.
Dalam kaitan dengan hukum pidana, pelanggaran terhadap
hak merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk memperkuat perlindungannya
diberlakukan sanksi pidana atas pelanggaran hukum yang terjadi. HaKI yang
dilanggar diberi makna setara dengan pencurian atas kekayaan pihak lain, oleh
karena itu perlu diberi perlindungan secara pidana pula.
Dalam pengaturan pada sistem hukum negara, HaKI diasumsikan berasal dari
negara yang "diberikan" kepada individu. Proses ini terjadi melalui
mekanisme Administrasi Negara berupa sistem Pendaftaran hak (terutama dalam hal
Paten dan Merek). Peran pemerintah dalam hal ini cukup besar. Hal tersebut
menjadi bertambah penting dengan belum meluasnya pemahaman akan kepentingan
perlindungan HaKI, karena peran pemerintah cukup besar dalam melakukan
sosialisasi pengaturan HaKI.

0 Response to "Bentuk-bentuk HAKI"
Post a Comment